
Jaya Baru – Upaya Penegakan disiplin masyarakat terhadap penerapan hukum protokol Kesehatan (Giat Masker) dalam pencegahan covid 19 yang terjadi dikota banda aceh dan sekitar
Kecamatan Jaya Baru melakukan razia masker di jalan Cut Nyak Dhien (depan Sat Lantas Polda Aceh) dan Jalan Soekarno Hatta (depan Dinas Pemadam kebakaran Kota Banda Aceh), Rabu 14 Oktober (sore).
Adapun yang melakukan razia ini adalah Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid Kecamatan Jaya Baru yang terdiri dari Sekretaris Camat Jaya Baru, Kapolsek, serta Danposramil, dan Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid Kota Banda Aceh terdiri dari Satpol PP dan WH, BPBD, dan Petugas Dishub Kota Banda Aceh .
Camat Jaya Baru yang diwakili Oleh Sekretaris M. Kharisma, S.STP menyampaikan dalam razia tersebut terjaring 81 orang pelanggaran.
Dalam kegiatan Penerapan protokol Kesehatan terdapat 22 orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000 dan 59 orang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan memungut sampah.