
Jaya Baru —Tim Gabungan Muspika Jaya Baru yang terdiri dari Polsek Jaya Baru,Danposramil, Satpol PP Kota Banda Aceh dan Petugas Kecamatan Sendiri melakukan razia Masker di Wilayah Kecamatan Jaya Baru,Selasa (22/09/2020)
Razia dan sekaligus Sosialisasi Perwal No 51 tahun 20202 tentang Penerapam Disiplin dan Pengendalian,Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Camat Jaya Baru yang diwakili Sekretaris Kecamatan M. Kharisma, S.STP menjelaskan razia Masker yang dipusatkan di tempat Keramaian seperti Café café/Warung Kopi yang ada diwilayah Kecamatan Jaya Baru untuk memantau Kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker.
Sekcam menilai kepatuhan masyarakat tentang protocol kesehatan sudah membaik terbuktinya tidak ditemukannya pelanggaran dan masyarakat sudah menggunakan masker ditempat yang dikunjungi oleh Tim, Namun terkait jaga jarak belum aman antar pengunjung belum sesuai dengan ketentuan dan tidak tersediannya informasiata himbauan dari pengelola terkait kewaspadaan dan prokes kesehatan covid-19 dan untuk kesetiaan tempat cuci tangandan handsanitaizer sudah dipenuhi oleh pengelola.
Dalam Partisipasi ini secara persuasif Sekcam yang didampingi Kapolsek ,Danposramil Jaya Baru mengajak seluruh masyarakat dan semua pihak agar memakai masker dan menjaga jarak ketika berada ditempat keramaian serta memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk memutuskan mata rantai menyebaran Covid-19 di Banda Aceh khususnya dan Provinsi Aceh umumnya.-