Cegah COVID-19 Perwal Nomor 24&25 Tahun 2020 sudah jelas, yang tak pakai masker akan ditindak tegas.

Banda Aceh – Forum Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMKA) Jaya Baru melakukan sosialisasi perwal nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Jaya Baru pada jumat malam tanggal 15 mei 2020.

Forkopimka yang dipimpin oleh Camat Jaya Baru, didampingi oleh Kapolsek dan Danposramil melakukan sosialisasi di beberapa warung kopi yaitu urban coffee, AAn kupi, dan warkop lapan limong,

Kegiatan ini bertujuan untuk memberi kan pemahaman kepada warga bahwa pandemic belum selesai, dan kita harus selalu waspada salah satunya adalah dengan selalu menggunakan masker.

” Alhamdulillah sosialiasi kita laksanakan atas perintah Perwal nomor  24 Tahun 2020 berjalan dengan efektif, sehingga warga sudah sangat paham, terbukti ketika Rombongan Tim FORKOPIMKA datang banyak yang dengan sigap langsung mengenakan masker, dengan ini berarti warga mengerti,

Kami juga menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan apabila melanggar perwal masker tersebut” ungkap Camat Jaya Baru Bapak Teuku Muhammad Syukri.

Karena Pencegahan  COVID-19 dalam Perwal Nomor 24 Tahun 2020 sudah jelas, yang tak pakai masker akan ditindak tegas.

Ditempat yang sama Kopolsek Jaya Baru Ibu Dewi Maulidar ketika diminta keterangan dari tim berita jaya baru menjelaskan bahwa perwal ini sangat penting bagi polsek dalam melakukan monitoring selama masa pandemi ini.

” sehingga sekarang kita telah memiliki payung hukum yang jelas, yang melanggar akan ditindak tegas” ujar Kapolsek Polwan satu-satunya yang ada di Kota Banda aceh ini.

Hal senada juga di ungkapkan Danposramil Jaya Baru Bapak John Ferli “sekarang kita ada senjata dimana  Peraturan Walikota tersebut sebagai pegangan untuk dapat  menghindari perdebatan dengan masyarakat banyak”

Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dan berkesinambungan dan juga bekerja sama dengan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang merupakan leading Sektor dari penindakan pelanggar Perwal tersebut.(uq)