Forum Keuchik Kecamatan Jaya Baru dukung Perwal Banda Aceh tentang Penggunaan Masker

Banda Aceh – Forum Keuchik Kecamatan Jaya Baru (FOKJABAR) mendukung pemberlakuan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh

Hal ini di ungkapkan oleh Ketua FOKJABAR  Bapak Armaya Surya kepada redaksi Rabu 14 mei 2020, beliau mengatakan bahwa ini merupakan langkah kongkrit dari Pemerintahan Kota Banda Aceh dalam upaya Pencegahan Covid-19 di Kota Banda Aceh

” kami akan dukung Perwal ini dan akan melakukan sosialisasi dengan baik kepada masyarakat sesuai dengan amanah Perwal Walikota” ungkap keuchik Punge Blang Cut tersebut.

Dalam hal senada juga yang disampaikan oleh Camat Jaya Baru Bapak Teuku Muhammad Syukri, S.STP, M.Si kepada redaksi bahwa semua pihak harus mendukung dan melaksanakan perwal ini baik pemangku kepentingan umum di Tingkat Kecamatan dan Gampong serta seluruh lapisan masyarakat lainnya.

“Perwal yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Banda Aceh ini sudah sangat jelas, bahwa semua warga Kota Banda Aceh wajib menggunakan masker ketika melakukan aktifitas diluar rumah, agar kita semua berperan aktif dalam memutus rantai Covid 19 di Kota Banda Aceh,

Kami selaku Kecamatan telah mensosialisasikan hal ini dengan para Keuchik pada Rapat koordinasi pada  hari selasa tanggal 12 mei 2020 di Kantor Camat Jaya Baru” ujarnya

Perwal penggunaan masker akan efektif di berlakukan pada hari sabtu tanggal 16 mei 2020 pukul 00.00 wib sesuai dengan hasil rapat forkopimda pada hari senin 11 Mei 2020.

Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi oleh Tim Pemerintah Kota Banda Aceh bersama dengan Polresta dan Kodim 0101 Bs Kota Banda Aceh dipusat-pusat keramaian.