Penertiban Pedangan Kaki Lima dalam Kecamatan Jaya Baru

Pada hari Selasa tanggal 05 April 2026 Tim Pengawasan & Penertiban Jaya Baru beserta personil dari satpol PP kota Banda Aceh kembali melakukan teguran kepada pedagang kaki lima yg berada disepanjang jalan Sp Rima Ulee Lee gampong Lamjame.

Tim bergerak bersama didampingi juga oleh pihak perangkat dan satlinmas Gampong Lamjame menyasar seluruh pedagang yang berjualan diatas tanah negara, trotoar maupun drainase yang merupakan fungsi ruang publik ataupun drainase yg harus dijaga bersama demi kenyamanan bersama.

Berdasarkan qanun kota Banda Aceh Nomor 04 Tahun2009 tentang rencana tata ruang wilayah kota Banda Aceh 2009-2029 dan Qanun kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang bangunan gedung
Adapun teguran yg diberikan oleh tim yaitu teguran secara tertulis karena teguran lisan telah diberikan pada pengawasan sebelumnya.

Pengawasan & penertiban ini dilaksanakan secara rutin tiap hari Selasa dan kamis.

Be the first to comment

Leave a Reply