Pemilihan Calon Keuchik Definitif Gampong Bitai periode 2019-2025

warga untuk memilih calon keuchik
Calon Keuchik Bitai

Banda Aceh,  Keuchik adalah orang yang memimpin sebuah Gampong atau disebut juga kepala desa. Adapapun Gampong tersebut terjadi kekosongan jabatan sebagai keuchik. maka sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berkoordinasi dengan camat Setempat.

Keuchik dipilih secara langsung oleh penduduk gampong untuk masa jabatan 5 tahun terhitung dari tanggal pelantikannya. Masa jabatan ini dapat diperpanjang untuk lima tahun berikutnya dengan maksimal masa jabatan seorang geuchik adalah 10 tahun atau dua periode .

Pelaksanaan kegiatan pemilihan keuchik gampong Bitai sudah dilaksanakan pada hari minggu tanggal 30 Juni 2019 di halaman kantor keuchik Gampong Bitai dengan lancar dan sukses.