BANDA ACEH- Tim penertiban Kecamatan Jaya Baru melakukan penertiban serta pengawasan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun di atas tanah negara.
Pada pukul 09.00 WIB tim Penertiban Kecamatan Jaya Baru yang dikoordinir langsung oleh Kasi Trantib bergerak ke lokasi Pedagang Kaki Lima yang berjualan buah-buahan di Jalan Soekarno Hatta Gampong Geuceu Meunara, tim mendata dan memberikan teguran serta penjelasan kepada pemilik usaha untuk tidak berjualan diatas trotoar maupun diatas drainase yang merupakan sarana bagi pejalan kaki, dan melanggar peraturan sesuai Qanun Kota Banda Aceh nomor 04 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Banda Aceh.
“Tugas kami di Kecamatan hanya memberikan teguran lisan dan tulisan, akan tetapi apabila teguran ini tidak diindahkan sesuai waktu yang telah diberikan, maka akan di eksekusi langsung oleh Satpol PP & WH Kota Banda Aceh” kata Armansyah Kasi Trantib Kecamatan Jaya Baru, Selasa (21 Oktober 2014).
Selain itu Tim bergerak ke arah Jalan Utama Punge Blang Cut, pada lokasi tersebut Tim juga mendapatkan Pedagang Kaki Lima yang berjualan ikan diatas drainase.