PENYEGELAN USAHA RUMAH KECANTIKAN DAN LOSMEN

10350342_867675763242872_8433706410557901125_nBANDA ACEH- Camat Jaya Baru dan Muspika serta Tim Penertiban Kecamatan bekerja sama dengan Pihak Satpol PP & WH Kota Banda Aceh melakukan penyegelan usaha rumah kecantikan di jalan Cut Nyak Dhien Gampong Lamteumen Barat dan Losmen di Jalan T Umar Gampong Lamteumen timur yang terindikasi adanya pelanggaran Syariat Islam.

Penyegelan dilakukan tim gabungan Satpol PP, Wilayatul Hisbah yang didampingi oleh Camat Jaya Baru beserta Muspika dan Tim Penertiban Kecamatan  dengan menempel plang kuning bertuliskan “Segel” disertai penjelasan pelanggaran Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat atau mesum, Rabu (15/10/2014).
Tim pertama menyegel salon kecantikan merangkap loundry di Jalan Cut Nyak Dhien, Lamteumen Barat yang sudah dalam keadaan tutup tanpa penghuni. Petugas ikut mencabut papan nama salon PK yang diduga memberi pelayanan plus-plus itu.

Dari sana, tim bergerak menyegel losmen di Jalan Teuku Umar, Lamteumen Timur. Losmen ini disegel setelah beberapa kali kedapatan pasangan mesum dan sudah pernah diperingati secara lisan dalam beberapa razia.

Berdasarkan laporan  tempat usaha tersebut telah menyalahi aturan karena adanya pelanggaran Syariat Islam dan kedua tempat usaha tersebut sudah pernah kedapatan mesum baik oleh pihak Satpol PP & WH Kota Banda Aceh maupun masyarakat sekitar.

Pada kesempatan ini Camat Jaya Baru dan Muspika mengatakan  akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban pada tempat-tempat yang terindikasi adanya pelanggaran Syariat Islam serta Camat Jaya Baru dan Muspika sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat Jaya Baru demi tegaknya Syariat Islam Aceh khusunya di wilayah Kota Banda Aceh.