Pembongkaran Lapak Pedagang Kaki Lima

Jaya Baru – Simpang Lamjamee Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh dilakukan pembongkaran Lapak tempat berjualan pedagang Kaki lima yang di bongkar oleh Tim Penertiban Kecamatan dan bergabung dengan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Tempat tersebut telah dilakukan peneguran secara lisan yang dilakukan dioleh tim penertiban kecamatan. oleh karena itu pedagang kaki lima yang berjualan seperti Pedagang Ikan, PEdagang Buah-buahan tidak mematuhi peraturan kota banda aceh

Sehingga Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh dalam melakukan membongkar lapak pedagang yang menempati sepanjang jalan di sekitar Simpang Lamjamee dan Jln. Tgk. Abd. Meunasah Meucap Beberapa hari sebelumnya petugas telah memberikan peringatan bagi pedagang agar memindahkan lapak mereka.

Pada pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 Tim melakukan pembongkaran Lapak tersebut.

Dalam Wawancara Camat Jaya Baru (T.M.Syukri Wardhana S.STP. M.Si) menghimbau agar para pedagang berjualan ditempat atau lokasi yang sesuai dengan tempat disediakan oleh pemerintah Kota Banda Aceh sehingga tidak terjadi kemacetan atau mengangu penguna jalan dan juga menjaga keindahan dalam wilayah kecamatan jaya baru.

Dalam pembongkaran tersebut juga di juga diawasi oleh Kapolsek Jaya Baru, Danposramil Jaya Baru berserta anggotanya.

Kamis 30 Januari 2020 (KECAMATAN JAYA BARU)