Forkopimka Jaya Baru Sosialisasikan Inwal Tentang PPKM Level 3 kepada Satgas Gampong

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Camat Jaya Baru melakukan sosialisasi Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2021 kepada para Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) PPKM gampong dalam wilayah Kecamatan Jaya Baru, Jum’at (24/9/2021).

Sosialisasi PPKM level 3 tersebut di hadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Jaya Baru, Camat, Sekcam, dan Para Keuchik Gampong dalam wilayah Kecamatan Jaya Baru selaku Kasatgas PPKM gampong.

 

Camat Jaya Baru T. M. Syukri Wardhana, S.STP, M.Si mengatakan bahwa Inwal No 16 Tahun 2021 ini menjelaskan terkait PPKM di lingkungan sekolah, pesantren, dayah dan tempat-tempat usaha seperti pasar tradisional, swalayan, dan warung kopi atau café.

Syukri berharap Inwal terbaru ini dapat segera disosialisasikan oleh satgas gampong kepada seluruh masyarakat gampong dalam wilayah Kecamatan Jaya Baru. Dan kita terus mematuhi prokes dan menjalankan sesuai Inwal PPKM level 3 dengan harapan pandemi Covid-19 dapat segera berakhir di Kota Banda Aceh.(jb)