Sosialisasi dan Razia Masker sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020

Sosialisasi dan Razia Masker sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh  yang dilakukan Tim Gabungan dipimpin langsung oleh  Camat Jaya Baru bersama  Kapolsek Jaya Baru, Danposramil , Kepala Puskesmas Jaya Baru dan juga sertakan Tim dari Satpol PP Kota Banda Aceh  untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan.

Di utamakan seperti tempat berkumpulnya masyarakat seperti warung kopi/ Caffe, Supermarket/ Mall dan tempat Usaha dan tempat keramaian lainnya , pada kamis (19/9/2020)

Penegakan disiplin tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Wilayah Kota Banda Aceh

Di saat penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut, banyak masyarakat yang belum mematuhinya sehingga Tim menjelaskan bagaimana tujuan mengunakan masker dan sangsi yang akan   didapatkan sesuai yang tercantum dalam perwal tersebut.

Camat Jaya Baru menyampaikan, Kunjungan mendadak ini bukan yang pertama dilakukan di dalam wilayah Kecamatan Jaya Baru, namun sudah kesekian kalinya untuk dilakukan Himbauan dan Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di kafe dan warung kopi  dalam wilayah kecamatan..

“Dikesempatan itu Tim juga menhimbau kepada pemilik usaha agar juga mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mematuti Protokol Kesehatan baik membuat tempat cuci tangan dan menegur pelanggan harus wajib masker”

Karena ini masih dalam pantauan, maka kami berikan teguran. Jika tertangkap pada razia berikutnya, maka akan diberlakukan Sangsi sesuai dengan Perwal tersebut,” Katanya Camat Jaya Baru (T. M. Syukri Wardhana, S,STP. M.Si).