TUGAS-TUGAS POKOK KECAMATAN JAYA BARU KOTA BANDA ACEH
Jabatan |
Tugas Pokok & Fungsi |
Camat |
- Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
- Pengelolaan urusan ketatausahaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota sesuai standar yang ditetapkan.
|
Sekertaris Camat |
- Melaksanakan penyusunan rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaannya;
- Mempersiapkan pembinaan kepegawaian, berkas usulan PNS dalam rangka kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi lainnya;
- Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Merencanakan pengadaan alat-alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya serta melakukan kegiatan-kegiatan kebersihan kantor;
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh Perangkat Pemerintah Kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintah;
- Melaksanakan urusan keuangan yang meliputi penerimaan, penyimpanan dan mengeluarkan uang Pemerintah Kecamatan;
- Melaksanakan pengendalian tata naskah dinas yang meliputi pengurusan naskah dinas, surat masuk, naskah dinas surat keluar, penyimpanan, penerimaan dan peninjauan arsip;
- Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
|
Kepala Seksi Pemerintahan |
- Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
- Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
- Membantu mempersiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan;
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan;
- Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data bidang pemerintahan dan sosial politik di kecamatan;
- Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pembinaan imigrasi, urbanisasi dan perpindahan penduduk;
- Melaksanakan pembinaan pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta melaksanakan pembinaan administrasi kelurahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
|
Kepala Seksi Trantrib |
- Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan / atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
- Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan terhadap Satuan LINMAS (Perlindungan Masyarakat) di wilayah kecamatan;
- Mempersiapkan pembinaan terhadap SATLAK dan SATGAS penanggulangan bencana;
- Membina kegiatan Pos Siskamling;
- Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan pengarahan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat;
- Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pengamanan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah maupun peraturan lainnya;
- Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan ketertiban umum, termasuk tertib perizinan;
- Mencegah pengambilan sumber daya alam tanpa izin yang dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
- Melaksanakan penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
|
Kepala Seksi PMG |
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
- Menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan perekonomian kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan dan PKK;
- Melaksanakan penyelenggaraan lomba kelurahan terbaik tingkat kecamatan;
- Melaksanakan penyelenggaraan lomba lingkungan terbaik tingkat kecamatan;
- Melaksanakan kegiatan pemungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka mensukseskan program Bimbingan Massal (BIMAS), Infeksi Khusus (INFUS), dan penghijauan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan kemasyarakatan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, serta peranan wanita;
- Melaksanakan pembinaan terhadap lembaga perekonomian kelurahan;
- Melaksanakan pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian dan bantuan pembangunan;
- Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial / kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
|
Kepala Seksi Kesos |
- Melaksanakan pembinaan pelayanan keluarga berencana dan bantuan sosial;
- Mempersiapkan bahan-bahan pembinaan terhadap penderita cacat, tunakarya, tunawisma dan panti asuhan;
- Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pengelolaan penanggulangan dan pertolongan bencana alam;
- Mempersiapkan bahan penyusunan program serta pelaksanaan program kesiagaan menghadapi bencana;
- Mempersiapkan bahan penyusunan perumusan relokasi dan rekonstruksi akibat bencana;
- Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data untuk pembinaan kesejahteraan sosial;
- Mempersiapkan bahan-bahan dan saran-saran dalam rangka pemberian rekomendasi izin pertunjukan pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya;
- Mempersiapkan pemberian bantuan dan pelayanan serta bimbingan sosial lainnya;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan / perburuhan;
- Memfasilitasi pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
|
Kepala Seksi Pelayanan Umum |
- menyusun rencana kerja Seksi Pelayanan Umum;
- mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pelayanan Umum;
- mengumpulkan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan pelayanan umum;
- mengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kecamatan;
- melaksanakan pelayanan umum di tingkat kecamatan di bidang perizinan, non perizinan dan administratif lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dokumen/berkas permohonan serta penyampaian kembali dokumen/berkas kepada pemohon;
- mengelola keuangan daerah dari pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan Daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
|
[/table]