Tupoksi

TUGAS-TUGAS POKOK KECAMATAN JAYA BARU KOTA BANDA ACEH

Jabatan Tugas Pokok & Fungsi
Camat
  1. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  2. Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
  8. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  10. Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota sesuai standar yang ditetapkan.
Sekertaris Camat
  1. Melaksanakan penyusunan rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaannya;
  2. Mempersiapkan pembinaan kepegawaian, berkas usulan PNS dalam rangka kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi lainnya;
  3. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  4. Merencanakan pengadaan alat-alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya serta melakukan kegiatan-kegiatan kebersihan kantor;
  5. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh Perangkat Pemerintah Kecamatan;
  6. Melaksanakan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintah;
  7. Melaksanakan urusan keuangan yang meliputi penerimaan, penyimpanan dan mengeluarkan uang Pemerintah Kecamatan;
  8. Melaksanakan pengendalian tata naskah dinas yang meliputi pengurusan naskah dinas, surat masuk, naskah dinas surat keluar, penyimpanan, penerimaan dan peninjauan arsip;
  9. Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
  11. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas  kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
Kepala Seksi Pemerintahan
  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
  2. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
  3. Membantu mempersiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah;
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan;
  5. Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan;
  6. Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data bidang pemerintahan dan sosial politik di kecamatan;
  7. Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pembinaan imigrasi, urbanisasi dan perpindahan penduduk;
  8. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta melaksanakan pembinaan administrasi kelurahan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
  10. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas  kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
Kepala Seksi Trantrib
  1. Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan / atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  2. Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
  3. Melaksanakan pembinaan terhadap Satuan LINMAS (Perlindungan Masyarakat) di wilayah kecamatan;
  4. Mempersiapkan pembinaan terhadap SATLAK dan SATGAS penanggulangan bencana;
  5. Membina kegiatan Pos Siskamling;
  6. Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan pengarahan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat;
  7. Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
  8. Melaksanakan pengamanan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah maupun peraturan lainnya;
  9. Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan ketertiban umum, termasuk tertib perizinan;
  10. Mencegah pengambilan sumber daya alam tanpa izin yang dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
  11. Melaksanakan penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
  13. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas  kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
Kepala Seksi PMG
  1. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
  3. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  4. Menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan perekonomian kelurahan;
  5. Melaksanakan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan dan PKK;
  6. Melaksanakan penyelenggaraan lomba kelurahan terbaik tingkat kecamatan;
  7. Melaksanakan penyelenggaraan lomba lingkungan terbaik tingkat kecamatan;
  8. Melaksanakan kegiatan pemungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kerjanya;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka mensukseskan program Bimbingan Massal (BIMAS), Infeksi Khusus (INFUS), dan penghijauan;
  10. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan kemasyarakatan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, serta peranan wanita;
  11. Melaksanakan pembinaan terhadap lembaga perekonomian kelurahan;
  12. Melaksanakan pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian dan bantuan pembangunan;
  13. Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial / kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
  15. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas  kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
Kepala Seksi Kesos
  1. Melaksanakan pembinaan pelayanan keluarga berencana dan bantuan sosial;
  2. Mempersiapkan bahan-bahan pembinaan terhadap penderita cacat, tunakarya, tunawisma dan panti asuhan;
  3. Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pengelolaan penanggulangan dan pertolongan bencana alam;
  4. Mempersiapkan bahan penyusunan program serta pelaksanaan program kesiagaan menghadapi bencana;
  5. Mempersiapkan bahan penyusunan perumusan relokasi dan rekonstruksi akibat bencana;
  6. Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data untuk pembinaan kesejahteraan sosial;
  7. Mempersiapkan bahan-bahan dan saran-saran dalam rangka pemberian rekomendasi izin pertunjukan pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya;
  8. Mempersiapkan pemberian bantuan dan pelayanan serta bimbingan sosial lainnya;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan / perburuhan;
  10. Memfasilitasi pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
  12. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas  kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
Kepala Seksi Pelayanan Umum
  1. menyusun rencana kerja Seksi Pelayanan Umum;
  2. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pelayanan Umum;
  3. mengumpulkan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan pelayanan umum;
  4. mengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kecamatan;
  5. melaksanakan pelayanan umum di tingkat kecamatan di bidang perizinan, non perizinan dan administratif lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dokumen/berkas permohonan serta penyampaian kembali dokumen/berkas kepada pemohon;
  6. mengelola keuangan daerah dari pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan Daerah;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

[/table]