MUSPIKA JAYA BARU MENDUKUNG PELAKSANAAN PERWAL NO 51 TAHUN 2020

Jaya Baru —Tim Gabungan Muspika Jaya Baru yang terdiri dari Polsek Jaya Baru,Danposramil, Satpol PP Kota Banda Aceh dan Petugas Kecamatan Sendiri melakukan  razia Masker di Wilayah Kecamatan Jaya Baru,Selasa (22/09/2020)

Razia dan sekaligus  Sosialisasi Perwal No 51 tahun 20202 tentang  Penerapam Disiplin dan Pengendalian,Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Camat Jaya Baru yang diwakili Sekretaris Kecamatan M. Kharisma, S.STP menjelaskan razia Masker yang dipusatkan di tempat Keramaian seperti Café café/Warung Kopi yang ada diwilayah Kecamatan Jaya Baru untuk memantau  Kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker.

Sekcam menilai kepatuhan masyarakat  tentang protocol kesehatan sudah membaik terbuktinya tidak ditemukannya pelanggaran dan masyarakat sudah menggunakan masker ditempat yang dikunjungi oleh Tim, Namun terkait jaga jarak belum aman antar pengunjung belum  sesuai dengan ketentuan dan tidak tersediannya  informasiata himbauan dari pengelola terkait kewaspadaan dan prokes kesehatan covid-19 dan untuk kesetiaan tempat cuci tangandan handsanitaizer sudah dipenuhi oleh pengelola.

Dalam Partisipasi ini secara persuasif Sekcam  yang didampingi Kapolsek ,Danposramil  Jaya Baru mengajak  seluruh masyarakat dan semua pihak  agar memakai masker dan menjaga jarak ketika berada ditempat keramaian  serta  memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk memutuskan mata rantai menyebaran Covid-19 di Banda Aceh khususnya dan Provinsi Aceh umumnya.-