Penertiban IMB yang Menyalahi Surat Izin mendirikan bangunan

Pembangunan Toko yang berada di jln. Soekarno Hatta Gampong Geuceu Meunara
Koordinasi dengan Pekerja Pembangunan Toko

Kecamatan Jaya Baru – Penertiban dan pengawasan terhadap pertumbuhan bangunan yang berkembang semakin pesat diwilayah Kota Banda Aceh
sehingga membuat suatu kebijakan untuk mengatur pembangunan daerahnya yaitu pada Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Masalah yang dirumuskan pada pemantaun ini adalah salah satu bangunan yang menyalahi surat izin mendirikan bangunan sehingga pemilik bangun membangunan tambahan bangunan didepan toko yang tidak sesuai dengan izin pembagunan tersebut.

Kasi Trantib menghimbau kepada Pemilik Toko Bangunan tersebut menghentikan pekerjaan dan segera membongkar tambahan bangunan dimaksud sehingga terngangu keindahan dan kenyaman dipandang. Adapun tujuan pemantauan ini untuk Mengevaluasi Dampak Penertiban Izin Mendirikan bangunan Di 9 (sembilan) gampong dalam wilayah Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh agar terjadi pembangun sesuai dengan peraturan yang berlaku baik dan Sejenis penertiban Lainnya

Pelaksanaan penertiban Izin Mendirikan Bangunan tentu tenaga pelaksana harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap sasaran kebijakan, menjalankan penertiban secara keseluruhan, sehingga masyarakat guna untuk penegakan kebijakan dalam Mendirikan Bangunan.